Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi

Komunitas

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan dn Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

badge-check


Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan dn Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan Perbesar

SAMBAS MEDIA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP Kamis (9/1/2025) pukul 09:00 WIB.

Pemanggilan tersebut, terkait laporan DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melaporkan kasus dugaan KKN dan Markup pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes, Plank 3T dan kegiatan Bimtek pada 177 Desa se Kabupaten Asahan.

Dimana dalam pembelian pengadaan dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) membeli dengan uang Dana Desa (DD) yang diduga dibeli terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar. Pasalnya, neon box dijual sebesar Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, buku perdes Rp.1,5 juta, plank 3 T Rp. 3,5 juta dan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan setiap tahunnya 20 sampai 25 kali kegiatan per desa setiap tahunnya.

Diduga harga pembelian yang dijual oleh rekanan pada Kades terlalu mahal. Akibatnya, Kadis PMD, Kabid PMD, Ketua PAPDESI dan APDESI dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Selanjutnya, Kejatisu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan.

“Alhamdulillah, tadi saya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan selama 2,5 jam. Pemeriksaan ini, merupakan lanjutan laporan kami di Kejatisu pada tahun 2024 lalu. Jadi, hari ini saya memberikan keterangan (BAP) sekalian memberikan data tambahan pada penyidik,” tegas Hendra Syahputra SP pada wartawan di depan Kantor Kejaksaan Jakan W.R Supratman Kisaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) BINUS Bandung Gelar Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat

5 Januari 2026 - 14:08 WIB

Program “Sego Rongewu” Awali 2026, Tanamkan Nilai Sedekah, Kepedulian, dan Nasionalisme di Kelurahan Rangkah Surabaya

4 Januari 2026 - 21:30 WIB

Pentas Evaluasi Tari Sanggar Bunda Kab Bogor Dihadiri Pengurus Gentra Lestari Budaya

30 Desember 2025 - 12:05 WIB

Aliansi LSM Pandawa Lima Desak Wali Kota Evaluasi Kepala Disarpus Kota Bandung

21 Desember 2025 - 16:42 WIB

Medali Emas dan Perak Kontingen SMANOP serta Maskot Kang Duyeh Pada SPIRIT PORISMAN XII

24 November 2025 - 13:40 WIB

Trending di Komunitas