Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Komunitas

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan dn Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

badge-check

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan dn Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan Perbesar

SAMBAS MEDIA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP Kamis (9/1/2025) pukul 09:00 WIB.

Pemanggilan tersebut, terkait laporan DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melaporkan kasus dugaan KKN dan Markup pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes, Plank 3T dan kegiatan Bimtek pada 177 Desa se Kabupaten Asahan.

Dimana dalam pembelian pengadaan dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) membeli dengan uang Dana Desa (DD) yang diduga dibeli terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar. Pasalnya, neon box dijual sebesar Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, buku perdes Rp.1,5 juta, plank 3 T Rp. 3,5 juta dan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan setiap tahunnya 20 sampai 25 kali kegiatan per desa setiap tahunnya.

Diduga harga pembelian yang dijual oleh rekanan pada Kades terlalu mahal. Akibatnya, Kadis PMD, Kabid PMD, Ketua PAPDESI dan APDESI dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Selanjutnya, Kejatisu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan.

“Alhamdulillah, tadi saya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan selama 2,5 jam. Pemeriksaan ini, merupakan lanjutan laporan kami di Kejatisu pada tahun 2024 lalu. Jadi, hari ini saya memberikan keterangan (BAP) sekalian memberikan data tambahan pada penyidik,” tegas Hendra Syahputra SP pada wartawan di depan Kantor Kejaksaan Jakan W.R Supratman Kisaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tsunami Penarikan Berkas di Sekolah Swasta Apabila Ada Tambahan Kuota Sekolah Negeri

2 Juli 2026 - 13:00 WIB

FKSS Jabar Minta Kejelasan terkait Penambahan Kuota di Sekolah Negeri

24 Juni 2026 - 14:00 WIB

FKSS SMA Jawa Barat Dukung MoU Sekolah Swasta Tetapi Harus Ada Kepastian

22 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sego Rongewu Episode III seri 28 Bersama PT Terminal Peti Kemas, Sukses dengan Antusiasme Warga Pakal di Taman Cahaya

21 Juni 2026 - 16:00 WIB

IABO 2026 Pameran Pengetahuan Ilmiah Biologi, Kemampuan Penelitian, dan Keterampilan Berpikir Kritis

16 Juni 2026 - 12:00 WIB

Trending di Komunitas