Kondisi tersebut membuat masyarakat yang berusia lanjut merasa kehilangan harapan untuk menjalankan ibadah haji.
Dia pun menilai pemanfaatan kuota haji milik negara sahabat perlu diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tengah direvisi demi mengatasi persoalan antrean haji di Indonesia yang panjang.
Saat ini, Marwan mengungkapkan terdapat pula sejumlah rekomendasi untuk dimuat dalam revisi UU Haji. Di antaranya adalah integrasi layanan digital dan prinsip transparansi.
Marwan mengungkapkan terdapat usulan dari beberapa pihak mengenai integrasi layanan digital untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akan tetapi, menurut Marwan, sebelum layanan digital itu diterapkan, perlu dipertimbangkan pemahaman jamaah mengenai digitalisasi, mengingat banyaknya calon jamaah berusia lanjut (lansia) dan berasal dari daerah terpencil.
“Profil jamaah kita beragam. Jamaah haji khusus mungkin sudah terbiasa dengan teknologi, tapi jemaah reguler, terutama dari daerah terpencil, perlu pendekatan berbeda,” kata dia.

























