Menu

Mode Gelap
Mahasiswa INU Ciamis Desak Penelusuran Dugaan Intimidasi dan Kebocoran Informasi Aksi Demonstrasi STIKOM Bandung Dorong Mahasiswa Adaptif di Era Disrupsi Digital Lewat STIKOM Expo 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat GAUL 2026 Hadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Film Ra.ha.yu Jadi Simbol Sinergi Lintas Sektor IRPRO 2026 Sukses Digelar di Bandung, Satukan Peneliti Muda dari 12 Negara dalam Ajang Inovasi Global Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang

Pemerintahan

Melalui Revisi UU Penyelenggaraan Haji Diupayakan Lebih Baik

badge-check

Melalui Revisi UU Penyelenggaraan Haji Diupayakan Lebih Baik Perbesar

Pada praktiknya, dia berpandangan bahwa regulasi mengenai haji dan umrah dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 telah tidak relevan dengan penyelenggaraan haji masa kini. Marwan menilai undang-undang tersebut tidak lagi mampu menjawab kebutuhan dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang baik.

Lebih lanjut, dia memaparkan terdapat sejumlah hal yang diatur dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sudah tidak relevan dengan keadaan terkini, antara lain terkait kelembagaan dan penyelenggaraan.

Mengenai kelembagaan, menurut Marwan, UU Haji nantinya perlu menegaskan bahwa penyelenggaraan haji menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Haji (BP Haji) atau bahkan badan tersebut diubah menjadi kementerian.

Menurut dia, urusan haji sudah tidak relevan apabila diatur oleh Kementerian Agama, mengingat kementerian itu bertugas pula mengurusi persoalan lain, seperti bimbingan masyarakat (Bimas) dan pendidikan agama.

“Harus ada satu lembaga yang menangani,” ujarnya.

Berikutnya, terkait dengan penyelenggaraan, menurut Marwan, revisi UU Haji perlu memuat penyelesaian terkait dengan masalah antrean haji yang panjang di tanah air. Dia mencontohkan, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa tunggu bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji mencapai 49 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat

30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Program Pengabdian Masyarakat Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Bandung Kembangkan Instrumen Evaluasi Pengetahuan CPPB-IRT

22 Juli 2026 - 14:00 WIB

Sosialisasi Hasil Kajian Rebranding RSUD CIBABAT menjadi RSUD Wijaya Mulya

21 Juli 2026 - 13:00 WIB

Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN

16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri

14 Juli 2026 - 10:00 WIB

Trending di Pemerintahan