SAMBAS MEDIA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menghadiri pembukaan Kongres Nasional Ke-4 Kongres Advokat Indonesia (KAI) di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto Nomor 289 Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kongres ini dihadiri para pejabat negara meliputi jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya di pasal 5 disebutkan bahwa advokat itu adalah penegak hukum. Sebagai profesi penegak hukum yang profesional, tentunya setiap advokat itu harus memiliki tiga variabel, tiga faktor.
“Yang pertama harus memiliki intelektualitas, yang kedua harus memiliki skill keterampilan, yang ketiga harus memiliki integritas,” jelas Ketua MA.
Karenanya Ketua MA Sunarto berpesan, KAI sebagai organisasi profesi, selain harus selalu meningkatkan intelektualitas dan keterampilan, juga mesti menjaga integritas para anggotanya. Kata dia, Indonesia tidak kesulitan mencari orang pintar yang memiliki intelektualitas dan keterampilan tinggi. Tetapi agak sulit dalam mencari orang-orang yang memiliki integritas.
“Untuk itu advokat sebagai profesi yang sangat terhormat dan mulia, sama mulianya dengan penegak hukum yang lain yaitu polisi, jaksa dan hakim,” sebut Ketua MA.




















DFir





