Menu

Mode Gelap
Pisah Sambut Kajati Jabar 2026, Wujudkan Keberlanjutan Kinerja dan Integritas Institusi Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Surat Edaran KPK dalam Pencegahan Korupsi dan Pungli di SPMB 150 Siswa SMA Jabar Pulang Bawa Karakter Baru BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya

Pemerintahan

MK Diminta Tetapkan Dadang Supriatna Sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Bandung, Ini Alasannya

badge-check

MK Diminta Tetapkan Dadang Supriatna Sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Bandung, Ini Alasannya Perbesar

Donal Fariz menyatakan terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 bahwa pada dalil yang telah disampaikan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak ditemukan pelanggaran administratif dan tidak memenuhi syarat formil.

“Pemohon juga melakukan upaya hukum lanjutan yaitu gugatan ke PTUN Jakarta dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tegas Donal.

Selain itu, berkaitan dengan logo yang dipermasalahkan bahwa logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana larangan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Laporan terkait dalil ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan disebutkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan.

“Yang kami tekankan bahwa pemohon dalam permohonan tidak dapat membuktikan logo tersebut mempengaruhi terhadap pilihan masyarakat terhadap pihak terkait,” ungkap Donal.

Terkait tudingan politik uang, kata dia, bahwa sebelumnya hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Namun statusnya laporan dihentikan karena tidak terdapat bukti adanya pelanggaran pemilihan sehingga perkara dihentikan.

Hal senada juga disampaikan tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. KPU menegaskan pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pisah Sambut Kajati Jabar 2026, Wujudkan Keberlanjutan Kinerja dan Integritas Institusi

2 Juni 2026 - 16:00 WIB

Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS

2 Juni 2026 - 14:00 WIB

BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis

1 Juni 2026 - 21:40 WIB

Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung

30 Mei 2026 - 15:22 WIB

Home Visit dan Penyerahan Bantuan Sosial kepada PPKS di Kelurahan Baros dan Kelurahan Padasuka

29 Mei 2026 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan