Dalam wawancara usai kegiatan, Wali Kota Cimahi menegaskan bahwa pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan dilakukan dengan profesional dan tanpa intervensi. Prosesnya mengedepankan sistem seleksi yang ketat, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Ngatiyana juga menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi melibatkan tim panitia seleksi dari berbagai unsur akademisi dan lembaga resmi, sehingga menjamin objektivitas dan akuntabilitas hasilnya.
“Perlu diketahui juga bahwa dalam rangka uji kompetensi dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi yang dipimpin oleh seorang rektor, yaitu Unjani, kemudian dari BKN, juga dari BKD Provinsi Jawa Barat dan Sekda Kota Cimahi. Ini dilakukan dan dilaksanakan secara transparan dan semuanya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Ngatiyana, terdapat 8 jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Administrasi, Keuangan dan SDM, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala BKPSDM, serta Inspektur Inspektorat Kota Cimahi. Kekosongan jabatan tersebut perlu segera diisi agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.