“Kenapa kita lakukan? Agar program bisa tercapai dengan baik, kinerja dengan baik apabila jabatan diisi ataupun diisi personilnya. Oleh sebab itu sementara kita penggeseran sesuai profesionalnya, sesuai disiplin ilmunya, dan baru kita nanti lakukan open bidding atau meritokrasi,” jelasnya.
Wali Kota menegaskan, pelantikan dan mutasi ini bukan hasil dari kepentingan pribadi atau imbalan apa pun, melainkan murni karena prestasi dan hasil penilaian panitia seleksi. “Saya sampaikan bahwa rotasi-mutasi penempatan jabatan di Kota Cimahi tidak ada yang menggunakan uang. Semuanya karena profesi, semuanya karena prestasi, dan semuanya karena hasil daripada panitia seleksi,” tegasnya.
Ngatiyana juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Cimahi tengah mempersiapkan penerapan sistem meritokrasi atau manajemen talenta yang akan dimulai pada tahun 2026. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan setiap ASN dapat mengembangkan kariernya secara profesional dan berbasis kinerja.
Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 18763/R-AK.02.03/SD/F/2025 tanggal 3 Oktober 2025, dari 22 pejabat yang diuji, terdapat 12 pejabat direkomendasikan untuk mutasi ke jabatan lain dan 10 pejabat direkomendasikan tetap pada jabatan eksisting. Dampak dari pelantikan ini menimbulkan kekosongan baru pada beberapa jabatan, yang selanjutnya akan diisi melalui proses seleksi terbuka sesuai ketentuan Kemendagri, Pemerintah Provinsi, dan BKN.*
(Red/Bidang IKPS)