Pelatihan ini juga menjadi momentum memperkuat indikator KLA. Neneng mengungkapkan bahwa Cimahi telah meraih predikat Pratama pada penilaian KLA terbaru setelah dua tahun tidak masuk nominasi. “Tahun depan kami targetkan naik ke predikat Utama. Salah satu langkahnya adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak yang diharapkan mulai beroperasi pada 2026. Regulasi sudah disiapkan melalui Peraturan Wali Kota,” ungkapnya.
Neneng mengajak seluruh peserta menjadi agen perubahan. “Mulailah dari keluarga sendiri, lalu sebarkan ke lingkungan sekitar. Hak-hak anak harus dijaga bersama karena mereka adalah generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Sementara itu, narasumber dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Ikeu Tanziha, menekankan bahwa Konvensi Hak Anak memiliki empat pilar utama: melindungi, memenuhi, menghargai, dan memajukan hak anak. Pilar-pilar ini diterjemahkan dalam kebijakan mulai dari tingkat global, nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. “Implementasi di daerah harus mengacu pada konvensi, termasuk penyediaan layanan publik ramah anak, pendidikan inklusif, serta ruang bermain yang aman,” tegasnya.

Ikeu mendorong Kota Cimahi untuk menjadi kota yang layak anak, “Tahun ini sudah mendapat predikat pratama, tahun depan harus mendapat predikat Utama, kita jadikan Kota Cimahi kota yang ramah untuk anak baik di ruang bermain, ruang publik, sekolah, hingga di rumah ibadah,” tandasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan upaya Pemkot Cimahi untuk menjadikan Cimahi menjadi kota yang layak, aman dan dapat mendukung tumbuh kembang setiap anak di Kota Cimahi dapat terwujud sehingga setiap anak terjamin haknya dan dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing.*
(Red/Bidang IKPS)

























