Menu

Mode Gelap
Rencana AKSI Baksos’e Suroboyo Berkolaborasi dengan TPS Pelindo 3 dan Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejati Jabar dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V Jabar Kejati Jabar Perkuat Literasi Hukum melalui JMS di SMKS Sangkuriang 1 Cimahi Prestasi Membanggakan Siswi SMK Kesehatan Bhakti Kencana Cimahi di Kejuaraan Pencak Silat BMW Championship Peringatan Hari Kartini Momentum Strategis Peran Perempuan  Ti Jepara ka Mancanagara

Pemerintahan

Pembinaan dan Pengarahan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Cimahi

badge-check

Pembinaan dan Pengarahan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Cimahi Perbesar

SAMBAS MEDIAATRBPN kota Cimahi, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Bapak Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh., M.Si., memberikan pembinaan dan pengarahan kepada Plt Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta jajaran serta Tim Panitia Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Berdasakan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan Tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.

Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah proses evaluasi dan analisis yang dilakukan untuk menentukan keabsahan dan kesesuaian suatu proyek atau kegiatan pertanahan. Pertimbangan ini dilakukan oleh ahli pertanahan dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan:
a. penerbitan KKPR;
b. penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul; dan
c. penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.

Dalam melakukan Pertimbangan Teknis Pertanahan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, diantaranya:
Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Apakah proyek atau kegiatan pertanahan sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejati Jabar dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V Jabar

21 April 2026 - 16:26 WIB

Kejati Jabar Perkuat Literasi Hukum melalui JMS di SMKS Sangkuriang 1 Cimahi

21 April 2026 - 16:00 WIB

Peringatan Hari Kartini Momentum Strategis Peran Perempuan 

21 April 2026 - 14:00 WIB

Monitoring Pelaksanaan TKA Jenjang SD Upaya Memastikan Kesiapan Peserta Didik

20 April 2026 - 16:51 WIB

Pentingnya Penguatan Peran Komite dalam Peningkatan Kualitas Madrasah Aliyah

15 April 2026 - 10:00 WIB

Trending di Pemerintahan