Pemerintah Kota Cimahi mengalokasikan anggaran RASTRADA melalui APBD, dengan penyaluran yang dilakukan secara langsung kepada KPM yang telah diverifikasi berdasarkan kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga yang tidak memperoleh bantuan serupa dari program nasional, dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota sebagai penerima manfaat resmi.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi “Cimahi Mantap” yang menekankan kesejahteraan, keadilan sosial, dan pemerintahan yang bersih serta transparan. Dengan pemenuhan kebutuhan dasar seperti beras, diharapkan masyarakat penerima dapat lebih fokus mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan penting lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.
Pemkot Cimahi menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan RASTRADA agar tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat tidak mampu.
“KPM penerima bantuan ini sudah diverifikasi berjenjang, mulai dari teman-teman RT, RW dan juga oleh Puskesos. Mudah-mudahan ini memang betul-betul yang tidak mendapatkan apapun dan semoga ini bisa membantu meringankan saudara-saudara kita yang memang membutuhkan beras,” pungkasnya.**
(Red/Bidang IKPS)