Sementara itu penghargaan kedua, Peringkat Kedua Penilaian Kinerja Debitur Terbaik Tahun Anggaran 2024, diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi. Predikat ini diberikan kepada Kota Cimahi sebagai bentuk pengakuan atas komitmen tinggi dalam memenuhi kewajiban pinjaman pemerintah daerah secara tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator seperti ketepatan pembayaran angsuran, kesesuaian nilai pembayaran, rekonsiliasi rutin, serta pelaporan pinjaman yang akurat dan tepat waktu.
Kedua penghargaan ini menjadi bukti konkret atas keseriusan Pemkot Cimahi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional dan kredibel. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Cimahi Harjono yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi lintas sektor serta arahan strategis dari pimpinan daerah dalam mewujudkan kemandirian fiskal yang berdaya saing. “Prestasi ini menjadi motivasi kami untuk terus mendorong inovasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
Penghargaan ini juga diharapkan menjadi pemicu semangat daerah lain untuk memperkuat kemandirian fiskal dan akuntabilitas pinjaman daerah sebagai bagian dari reformasi pengelolaan keuangan nasional.**
(Red/Bidang IKPS)
