SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal pada Kamis (25/9/2025) di Taman Plaza Rakyat, Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memberantas barang kena cukai ilegal.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira menegaskan bahwa selama 10 tahun terakhir, peningkatan jumlah perokok dewasa aktif di Indonesia mencapai 8,8 juta orang. Namun dari sisi penerimaan negara, peningkatan tersebut ternyata tidak berjalan beriringan dengan jumlah penerimaan negara yang harusnya meningkat.

“Dari hasil operasi gabungan Satpol PP Kota Cimahi dan KPPBC Bandung, masih banyak di Kota Cimahi, warung atau toko yang menjual rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup banyak, dari hasil operasi bersama yang dilaksanakan di tahun 2025 sebanyak 44.368 batang atau 2.279 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak Bea Cukai,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota mengajak semua pihak untuk terus mendukung upaya pemberantasan BKCHT ilegal demi keberlanjutan pembangunan nasional dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Ia juga menghimbau Masyarakat agar tidak tergiur oleh harga yang murah dan turut memikirkan dampak yang diakibatkan dari peredaran dan penggunaan rokok illegal.




















DFir





