Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Pemerintahan

Penandatanganan MoU Restorative Justice Pemkot Cimahi Bersama Kejari Cimahi

badge-check

Penandatanganan MoU Restorative Justice Pemkot Cimahi Bersama Kejari Cimahi Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang pertemuan yang dapat dimanfaatkan untuk proses mediasi, penyuluhan hukum, hingga pemberdayaan masyarakat. “Proses mediasi melibatkan jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta perangkat kelurahan. Pendekatan ini memungkinkan semua pihak terlibat aktif mencari solusi damai,” paparnya.

Selain menangani perkara pidana ringan, Rumah Restorative Justice dapat menjadi pusat edukasi hukum bagi warga, seperti sosialisasi bahaya narkoba atau mediasi sengketa perdata sebelum masuk ke pengadilan. Program ini sejalan dengan ketentuan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, di mana mediasi penal diatur secara resmi dalam sistem hukum nasional.

Inovasi lain dari kerja sama ini adalah pemberian program pemulihan bagi pelaku setelah mediasi. Dengan dukungan Pemerintah Kota Cimahi dan Dinas Ketenagakerjaan, pelaku akan diarahkan mengikuti pelatihan kerja sesuai minat dan keterampilan, seperti bengkel, las, atau tata boga. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi pengulangan tindak pidana akibat masalah ekonomi. Bahkan korban atau ahli waris yang terdampak juga dapat memperoleh pelatihan serupa sebagai bentuk kepedulian sosial.

Dengan target pendirian 15 Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan, kedua pihak optimistis program ini dapat menciptakan budaya hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat, sekaligus meningkatkan ketenteraman masyarakat.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses pada keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberdayakan,” tutup Nurintan.***

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN

16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri

14 Juli 2026 - 10:00 WIB

Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi

13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan

9 Juli 2026 - 14:33 WIB

Hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah

7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat memimpin apel pagi.
Trending di Pemerintahan