Menu

Mode Gelap
Monitoring Pelaksanaan TKA Jenjang SD Upaya Memastikan Kesiapan Peserta Didik Liburan Sekolah Lebih Seru di Swiss-Belresort Dago Heritage, Pesan Melalui Aplikasi Mobile Swiss-belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan “Easter Playtime” Dengan Program Little Chef Indonesian Student Research Competition (ISRC) 2026 Menggali Potensi Sains dalam Diri Generasi Muda Unjuk Karya Siswa SMK pada Pelaksanaan UKK Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang

Pemerintahan

Penandatanganan MoU Restorative Justice Pemkot Cimahi Bersama Kejari Cimahi

badge-check

Penandatanganan MoU Restorative Justice Pemkot Cimahi Bersama Kejari Cimahi Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang pertemuan yang dapat dimanfaatkan untuk proses mediasi, penyuluhan hukum, hingga pemberdayaan masyarakat. “Proses mediasi melibatkan jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta perangkat kelurahan. Pendekatan ini memungkinkan semua pihak terlibat aktif mencari solusi damai,” paparnya.

Selain menangani perkara pidana ringan, Rumah Restorative Justice dapat menjadi pusat edukasi hukum bagi warga, seperti sosialisasi bahaya narkoba atau mediasi sengketa perdata sebelum masuk ke pengadilan. Program ini sejalan dengan ketentuan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, di mana mediasi penal diatur secara resmi dalam sistem hukum nasional.

Inovasi lain dari kerja sama ini adalah pemberian program pemulihan bagi pelaku setelah mediasi. Dengan dukungan Pemerintah Kota Cimahi dan Dinas Ketenagakerjaan, pelaku akan diarahkan mengikuti pelatihan kerja sesuai minat dan keterampilan, seperti bengkel, las, atau tata boga. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi pengulangan tindak pidana akibat masalah ekonomi. Bahkan korban atau ahli waris yang terdampak juga dapat memperoleh pelatihan serupa sebagai bentuk kepedulian sosial.

Dengan target pendirian 15 Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan, kedua pihak optimistis program ini dapat menciptakan budaya hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat, sekaligus meningkatkan ketenteraman masyarakat.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses pada keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberdayakan,” tutup Nurintan.***

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Monitoring Pelaksanaan TKA Jenjang SD Upaya Memastikan Kesiapan Peserta Didik

20 April 2026 - 16:51 WIB

Pentingnya Penguatan Peran Komite dalam Peningkatan Kualitas Madrasah Aliyah

15 April 2026 - 10:00 WIB

Audiensi Kakanwil Kemenag Jabar dan PGMM Bahas Kesejahteraan Guru Madrasah

13 April 2026 - 15:00 WIB

Pemkot Cimahi Optimistis WFH Kurangi Beban Listrik dan BBM

13 April 2026 - 13:33 WIB

Wujudkan Manusia Hebat, Kakanwil Ingin Jawa Barat Menjadi Kota Madrasah

12 April 2026 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan