“Kami ingin ada ‘pencerahan’. Publik berhak tahu kemana limbah infeksius, limbah tajam, dan limbah kimia RS dibuang. Ini bagian dari K3 dan juga amanat SE Gubernur Jabar No.32/2025 tentang pelayanan yang manusiawi dan aman,” tambahnya.
LSM TUAR BERSATU berharap RSHS merespon dalam 10 hari kerja sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Jika diperlukan, pihaknya siap berdialog dan bersinergi dengan manajemen RSHS, Dinkes Jabar, dan DLHK Prov Jabar.
“K3 itu investasi. RS yang aman limbahnya, maka pasien dan petugasnya juga aman. Mari kita kawal bersama,” tutup Iwan.
Sumber: Iwan Setiawan/ Ketua UMUM LSM TUAR BERSATU.*
(Red)



























