SAMBAS MEDIA, BANDUNG – LSM TUAR BERSATU menegaskan pentingnya “pencerahan” atau keterbukaan informasi dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RS Hasan Sadikin Bandung. Hal ini demi mewujudkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja – K3 bagi pasien, keluarga, petugas, dan lingkungan sekitar.
Ketua LSM TUAR BERSATU, Iwan Ridwan, mengatakan rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjadi contoh dalam pengelolaan limbah medis.
“Limbah B3 itu bukan sampah biasa. Kalau salah kelola bisa mencelakai petugas kebersihan, pasien, bahkan masyarakat. Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mendorong RSHS semakin transparan dan patuh pada PP No. 22 Tahun 2021 dan Permenkes No. 7 Tahun 2019,” jelas Iwan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Sebagai langkah pengawasan, LSM TUAR BERSATU telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik ke PPID RSHS. Poin yang diminta meliputi izin TPS B3, MoU dengan pengolah limbah, dan data manifest 6 bulan terakhir.
