SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Seorang pasien gagal ginjal kronis, istri dari Ketua Umum LSM Tuar Bersatu, terpaksa menunggu lebih dari 8 jam di lorong Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan menggunakan ranjang roda. Padahal anjuran rawat inap dan hemodialisa dari dokter sudah keluar sejak pukul 08.00 WIB. Selasa, 18 Agustus 2026.
Pasien atas nama En En Suhaeni, No. RM (tertera di kartu), peserta BPJS Kesehatan No. (tertera di kartu) datang ke IGD RSHS sejak pagi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan pasien harus segera dirawat inap dan menjalani cuci darah.
“Namun sampai sore ini pasien belum mendapatkan kamar rawat inap dan belum mendapatkan tindakan dasar seperti infus dan monitoring. Kami hanya menunggu di lorong,” ujar perwakilan keluarga.
Keluarga mengaku sudah melapor ke petugas jaga dan mengirim pengaduan resmi ke WA Pengaduan RSHS. Proses verifikasi BPJS dengan sidik jari baru dilakukan beberapa jam setelahnya.
“Kami memahami RSHS adalah RS rujukan nasional dan beban pasiennya sangat besar. Tapi pasien dengan indikasi rawat inap tetap berhak mendapatkan pelayanan dasar sesuai Pasal 275 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan SPM Rumah Sakit. Menunggu tanpa tindakan adalah bentuk kelalaian,” tegas keluarga.
