Dalam arah kebijakan ke depan, Pemerintah Kota Cimahi pada tahun 2026 akan memfokuskan pembentukan KIM di tingkat kecamatan dan kelurahan agar distribusi informasi semakin cepat dan komunikasi dua arah semakin dekat dengan masyarakat. Langkah ini diharapkan memperkuat jejaring KIM di seluruh wilayah Kota Cimahi.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat layanan kegawatdaruratan melalui penempatan call taker 112 yang profesional dan terlatih dengan melibatkan lintas perangkat daerah seperti TAGANA, Satpol PP, PMI, dan BPBD. Keberadaan KIM nantinya akan mendukung penyebarluasan edukasi layanan darurat kepada masyarakat.
“Keberadaan KIM nantinya akan mendukung penyebarluasan edukasi dan informasi kepada masyarakat, sehingga warga tahu ke mana harus menghubungi ketika ada kejadian yang membutuhkan penanganan segera,” ujarnya.
Kepada awak media, Adhitia menyampaikan bahwa KIM merupakan wadah sekaligus mesin pemerintah dalam memastikan informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat Kota Cimahi. Dengan kondisi wilayah yang tidak terlalu luas dan pemukiman yang padat, distribusi informasi seharusnya dapat dilakukan secara efektif.
“KIM ini adalah wadah, termasuk juga mesin kami, Pemerintah Kota Cimahi dalam rangka mendistribusikan informasi agar dipastikan sampai ke seluruh lapisan masyarakat kota Cimahi,” tuturnya.



























