Menu

Mode Gelap
Dipimpin Sosok Muda Kelahiran 90-an, Dua Kampus Bandung dan Palembang Jalin Kerja Sama Tridharma FKSS SMA Jabar Minta Kejelasan Mekanisme Bantuan bagi Sekolah Swasta Kerja Sama Aktivis Kampung Dodi Permana Kembali Dipanggil Polda Jabar, Siap Penuhi Proses Hukum bank bjb Perkuat Literasi Keuangan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas bersama OJK Jawa Barat Koreksi terhadap Kebijakan Pendidikan di Jabar Tentang Sekolah Maung Launching Car Free Day Cimahi, Upaya Membangun Kualitas Hidup Masyarakat

Organisasi

Perkara Gugur, Kang Joker Apresiasi Kepastian Hukum bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

badge-check

Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker. Perbesar

Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kajari beserta jajaran penyidik merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kota Bandung sudah berjalan secara profesional dan presisi sesuai amanat undang-undang yang baru.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan objektivitas dari Kejari Kota Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh. Dengan digugurkannya perkara ini karena tidak adanya bukti aliran dana yang nyata, kejaksaan telah menunjukkan kelasnya sebagai institusi yang tidak sekadar mencari kesalahan, tetapi benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum,” ujar Kang Joker saat dimintai tanggapannya oleh awak media.

Kang Joker juga menambahkan bahwa keputusan ini membawa dampak yang sangat positif bagi situasi kondusivitas di Kota Bandung. Menurutnya, pemulihan nama baik Dr. Erwin dan Rendiana Awangga sangat penting agar atmosfer sosial dan pembangunan di Kota Kembang tetap terjaga dengan baik tanpa adanya polemik yang tidak terbukti di pengadilan.

Langkah Kejari Bandung ini menjadi angin segar sekaligus preseden baik bagi iklim penegakan hukum di Kota Kembang. Berdasarkan semangat KUHP dan KUHAP baru, penetapan status hukum memang harus berdiri kokoh di atas pembuktian yang sempurna, bukan atas dasar asumsi, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindungi seutuhnya.

Di akhir pernyataannya, Kang Joker menyampaikan harapan besar bagi keberlangsungan kepemimpinan dan pengabdian kedua tokoh tersebut di masa depan setelah status hukum mereka clear dan bersih dari tuduhan.

“Harapan saya, semoga Bandung Utama dengan lengkap kembali jadi beuki ngajaga amanah rakyat dan kerja optimal,” pungkasnya.*

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAKI-KBB Dukung DPRD Jabar Bentuk Pansus, BATALKAN hasil PCMB, Usut Dugaan Korupsi di Disdik Jabar

13 Juni 2026 - 13:00 WIB

FKSS Jawa Barat Kritik Keras PCMB dalam Sistem SPMB 2026/2027

12 Juni 2026 - 19:09 WIB

Audiensi dan Aksi Aktivis serta Pemerhati Pendidikan Jawa Barat terkait Karut Marut SPMB 2026/2027

11 Juni 2026 - 12:00 WIB

PERDIBROFI Jawa Barat Gelar FOKUS 4, Perkuat Kompetensi Guru Broadcasting dan Perfilman

7 Juni 2026 - 16:20 WIB

DPD KAI Jawa Barat Raih Penghargaan Nasional pada Rakernas KAI 2026 di Lombok

7 Juni 2026 - 12:41 WIB

Trending di Organisasi