Somasi tersebut disampaikan melalui surat Audensi No.094/LAKI-KBB/II/2026 untuk pelaksanaan hari Jumat 27 Februari 2026.
Pada hari Kamis 26 Februari 2026, kami menerima surat No. T/710/400.14.6/Fasangwas ditandatangan Ketua DPRD KBB isinya audensi minta dijadwal ulang segubungan semua anggota DPRD ada giat diluar.
LAKI KBB sangat menghargai terhadap kesibukan normatif anggota DPRD, hanya saja kami sebagai pemegang daulat yang juga pembayar pajak tentu harus mendapatkan pelayanan prioritas juga.
Somasi merupakan proses tabayun berdasarkan tahapan hukum, sehingga Pimpinan DPRD KBB wajib segera merespon, apabila diabaikan tentu akan berdampak hukum ucapnya.
Kami berharap Pimpinan DPRD bisa menanggapi serius maksimal Kamis 5 Maret 2026, apabila diabaikan kami akan berkonsultasi dengan APH maupun Mahkamah Kehormatan Dewan/MKD untuk menentukan langkah hukum berikutnya, pungkas Guras.*
(Dadan)

























