Menu

Mode Gelap
Gebyar Expo P5 Rekayasa Teknologi SMP Negeri 1 Cimahi Pembinaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kota Cimahi Tahun 2025 Pekan Pembagian Ijazah SMKN 4 Padalarang Tahun Pelajaran 2024-2025 Gelar Karya P5 Persembahan Kreativitas SMK TI Pembangunan Cimahi Menjunjung Kearifan Lokal Indonesia Festival Olah Raga Tradisional HUT Kota Cimahi Ke-24 Peringatan HLUN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025

Pendidikan

Polemik Surat Edaran Larangan Study Tour dan Kunjungan Industri di Satuan Pendidikan

badge-check


					Polemik Surat Edaran Larangan Study Tour dan Kunjungan Industri di Satuan Pendidikan Perbesar

SAMBAS MEDIA – Larangan pelaksanaan study tour dan kunjungan industri di satuan pendidikan menjadi salah satu bahasan hangat, karena program ini sudah menjadi bagian dari program rutin di satuan pendidikan, terutama pelaksanaan kunjungan industri di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai salah satu program Wakasek Hubin.

Saat ini para kepala sekolah seakan berada di situasi yang serba salah, saat melaksanakan study tour maupun kunjungan industri. Dengan contoh kepala SMAN 6 Depok diberhentikan dari jabatannya sebagai akibat melaksanakan studi tour ke Bali yang dianggap sebagai pembangkangan dari aturan yang ditetapkan.

Seperti yang disampaikan Guru Besar sekaligus Analis Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.IP., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM., Senin (24/02/2025), bahwa sebelum penerapan sanksi, sebaiknya dilakukan dialog antara Disdik Jawa Barat yang mewakili gubernur dengan satuan pendidikan dan orang tua siswa. Pelarangan study tour dan kunjungan industri harus dikaji ulang, sebab sejauh ini tidak ada peratauran yang melarang study Surat edaran itu bukan Produk Hukum.Dan harus paham bahwa studi lapangan atau studi tour itu bagian dari metode pembelajaran. jadi surat edaran itu bukan Produk Hukum. Harusnya ada peraturan gubernur yang mengaturt studi tour bukan melarang. Sebelum peraturan gubernur keluar pun harus menerima masukan dari satuan pendidikan, komite sekolah dan para pengusaha perjalanan wisata atau travel, kalau berat dalam pembiayaan maka carilah solusi yang terbaik. Saat ada kecelakaan pun sebagai hal yang tidak diinginkan oleh semuanya, tetap jangan digeneralisir dan disinilah fungsi pemerintah harus bijak guna menghadirkan regulasi yang tepat sekaligus pengawasan bagi pengusaha travel dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

Study tour dan kunjungan industri apabila masuk sebagai metode pembelajaran tidak boleh dilarang yang menjadi bagian dari akademik, sehingga pemerintah atau gubernur harus bijak menyikapinya, ungkap Profesor Cecep Darmawan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gebyar Expo P5 Rekayasa Teknologi SMP Negeri 1 Cimahi

20 Juni 2025 - 13:40 WIB

Pekan Pembagian Ijazah SMKN 4 Padalarang Tahun Pelajaran 2024-2025

19 Juni 2025 - 14:10 WIB

Gelar Karya P5 Persembahan Kreativitas SMK TI Pembangunan Cimahi Menjunjung Kearifan Lokal Indonesia

19 Juni 2025 - 11:16 WIB

Kolaborasi SMKS Bandung Barat Bersama Diskop UKM KBB Wujudkan PROSPEK Menuju Generasi Emas

18 Juni 2025 - 15:24 WIB

Pentas Seni dan Pelepasan Kelas IX SMPN 1 Cimahi Tahun Ajaran 2024-2025

10 Juni 2025 - 11:30 WIB

Trending di Pendidikan