Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tak Pulih Cepat? Justru di Sini Neoliberalisme Ketahuan Busuk Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi Pos Bindu “Mawar Bodas” Perumnas Cijerah 1 RW 05 Milad Ke-19 Wujudkan Lansia Bahagia STEBI BINA ESSA Gandeng Proskill Entrepreneur Academy, Bekali Mahasiswa Keterampilan Public Speaking DPP XTC Indonesia Gelar Rapat Kerja Awal Tahun, Perkuat Evaluasi dan Strategi Organisasi

Pendidikan

Polemik Surat Edaran Larangan Study Tour dan Kunjungan Industri di Satuan Pendidikan

badge-check


Polemik Surat Edaran Larangan Study Tour dan Kunjungan Industri di Satuan Pendidikan Perbesar

SAMBAS MEDIA – Larangan pelaksanaan study tour dan kunjungan industri di satuan pendidikan menjadi salah satu bahasan hangat, karena program ini sudah menjadi bagian dari program rutin di satuan pendidikan, terutama pelaksanaan kunjungan industri di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai salah satu program Wakasek Hubin.

Saat ini para kepala sekolah seakan berada di situasi yang serba salah, saat melaksanakan study tour maupun kunjungan industri. Dengan contoh kepala SMAN 6 Depok diberhentikan dari jabatannya sebagai akibat melaksanakan studi tour ke Bali yang dianggap sebagai pembangkangan dari aturan yang ditetapkan.

Seperti yang disampaikan Guru Besar sekaligus Analis Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.IP., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM., Senin (24/02/2025), bahwa sebelum penerapan sanksi, sebaiknya dilakukan dialog antara Disdik Jawa Barat yang mewakili gubernur dengan satuan pendidikan dan orang tua siswa. Pelarangan study tour dan kunjungan industri harus dikaji ulang, sebab sejauh ini tidak ada peratauran yang melarang study Surat edaran itu bukan Produk Hukum.Dan harus paham bahwa studi lapangan atau studi tour itu bagian dari metode pembelajaran. jadi surat edaran itu bukan Produk Hukum. Harusnya ada peraturan gubernur yang mengaturt studi tour bukan melarang. Sebelum peraturan gubernur keluar pun harus menerima masukan dari satuan pendidikan, komite sekolah dan para pengusaha perjalanan wisata atau travel, kalau berat dalam pembiayaan maka carilah solusi yang terbaik. Saat ada kecelakaan pun sebagai hal yang tidak diinginkan oleh semuanya, tetap jangan digeneralisir dan disinilah fungsi pemerintah harus bijak guna menghadirkan regulasi yang tepat sekaligus pengawasan bagi pengusaha travel dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

Study tour dan kunjungan industri apabila masuk sebagai metode pembelajaran tidak boleh dilarang yang menjadi bagian dari akademik, sehingga pemerintah atau gubernur harus bijak menyikapinya, ungkap Profesor Cecep Darmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Sela Sidang Terbuka UNPAR, Rektor UKMC Jajaki Kerja Sama International Conference dengan Politeknik Praktisi Bandung

15 Januari 2026 - 21:06 WIB

AstraVera Edu Fair SMAN 11 Bandung Bersinar untuk Mengubah Terang untuk Menginspirasi

15 Januari 2026 - 14:19 WIB

Setelah 10 tahun Menanti, Akhirnya SMKN 1 Arjasari Memiliki Gedung Sendiri

9 Januari 2026 - 20:14 WIB

SMK Kesehatan Bhakti Kencana Cimahi Gelar Pesta Jawara “Look Who We Are”

24 Desember 2025 - 09:00 WIB

Market Day dan Porseni JUARA SMK Wiraswasta Cimahi Wujudkan Siswa Unggul

23 Desember 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pendidikan