Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Pendidikan

Polemik Surat Edaran Larangan Study Tour dan Kunjungan Industri di Satuan Pendidikan

badge-check

Polemik Surat Edaran Larangan Study Tour dan Kunjungan Industri di Satuan Pendidikan Perbesar

SAMBAS MEDIA – Larangan pelaksanaan study tour dan kunjungan industri di satuan pendidikan menjadi salah satu bahasan hangat, karena program ini sudah menjadi bagian dari program rutin di satuan pendidikan, terutama pelaksanaan kunjungan industri di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai salah satu program Wakasek Hubin.

Saat ini para kepala sekolah seakan berada di situasi yang serba salah, saat melaksanakan study tour maupun kunjungan industri. Dengan contoh kepala SMAN 6 Depok diberhentikan dari jabatannya sebagai akibat melaksanakan studi tour ke Bali yang dianggap sebagai pembangkangan dari aturan yang ditetapkan.

Seperti yang disampaikan Guru Besar sekaligus Analis Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.IP., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM., Senin (24/02/2025), bahwa sebelum penerapan sanksi, sebaiknya dilakukan dialog antara Disdik Jawa Barat yang mewakili gubernur dengan satuan pendidikan dan orang tua siswa. Pelarangan study tour dan kunjungan industri harus dikaji ulang, sebab sejauh ini tidak ada peratauran yang melarang study Surat edaran itu bukan Produk Hukum.Dan harus paham bahwa studi lapangan atau studi tour itu bagian dari metode pembelajaran. jadi surat edaran itu bukan Produk Hukum. Harusnya ada peraturan gubernur yang mengaturt studi tour bukan melarang. Sebelum peraturan gubernur keluar pun harus menerima masukan dari satuan pendidikan, komite sekolah dan para pengusaha perjalanan wisata atau travel, kalau berat dalam pembiayaan maka carilah solusi yang terbaik. Saat ada kecelakaan pun sebagai hal yang tidak diinginkan oleh semuanya, tetap jangan digeneralisir dan disinilah fungsi pemerintah harus bijak guna menghadirkan regulasi yang tepat sekaligus pengawasan bagi pengusaha travel dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

Study tour dan kunjungan industri apabila masuk sebagai metode pembelajaran tidak boleh dilarang yang menjadi bagian dari akademik, sehingga pemerintah atau gubernur harus bijak menyikapinya, ungkap Profesor Cecep Darmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027

15 Juli 2026 - 14:00 WIB

PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi

14 Juli 2026 - 15:00 WIB

Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Wujudkan Guru PAUD yang Inovatif dan Profesional

10 Juli 2026 - 13:00 WIB

Film Scholar Indonesia Press Luncurkan Program Penerbitan Buku Gratis untuk Guru Broadcasting dan Film

7 Juli 2026 - 15:39 WIB

SMK Widya Dirgantara bersama Kodim 0618/Kota Bandung gelar Korps Kadet Republik Indonesia

3 Juli 2026 - 15:02 WIB

Trending di Pendidikan