Menu

Mode Gelap
Surat Edaran KPK dalam Pencegahan Korupsi dan Pungli di SPMB 150 Siswa SMA Jabar Pulang Bawa Karakter Baru BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya YELLO Hotel Paskal Bandung Perkenalkan Paket Wedding, Ulang Tahun, dan Table Manner dengan Konsep Kekinian Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung

Pendidikan

Polemik Surat Edaran Larangan Study Tour dan Kunjungan Industri di Satuan Pendidikan

badge-check

Polemik Surat Edaran Larangan Study Tour dan Kunjungan Industri di Satuan Pendidikan Perbesar

Apabila kunjungan industri dibatalkan oleh Disdik padahal biaya sudah dikeluarkan pada perusahaan travel, dinas pun harus ikut bertanggung jawab pada kerugian yang timbul baik materiil maupun imateriil. Bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan studi tour maupun kunjungan industri dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku maka jangan gusar atau gelisah. Berikan laporan yang transparan dan akuntabel. Kasus pencopotan kepala sekolah apabila kepala sekolah telah bertindak benar sesuai dengan regulasi dan prosedur maka bisa melakukan menggugat pada keputusan yang ada. Harus dicatat bahwa satuan pendidikan pun memiliki kehormatan dan wibawa yang harus dijaga oleh seluruh pihak, tutur Profesor Cecep Darmawan. Intinya sekolah harus dihormati.

Aktivis Pendidikan Dadan Sambas, melihat bahwa surat edaran larangan pelaksanaan study tour dan kunjungan industri yang disampaikan, tentunya jadi satu bahasan yang harus dituntaskan dengan keluarnya perundangan yang memilki legalitas pasti, tidak abu-abu dan satu persepsi sehingga ada kejelasan. Khususnya untuk program kunjungan industri sebagai bagian dari program dari Wakasek Hubin tentunya sudah matang direncanakan sebagai upaya guna mengenalkan secara awal dunia industri sesuai dengan kompetensi keahliannya masing-masing.

Dengan konsep yang matang, kunjin dan study tour ini selama tidak memberatkan orang tua siswa serta tidak ada paksaan, dan satuan pendidikan harus menyiapkan opsi program sebagai pengganti bagi siswa-siswa yang tidak bisa ikut dengan satu alasan. Karena telah menjadi program Wakasek Hubin maka yang tidak ikut pun harus melaksanakan kunjin di kota terdekat, yang dibimbing oleh guru serta memiliki bobot nilai yang sama saat siswa melaksanakan kunjin ke luar kota, begitu pula dengan siswa yang tidak ikut study tour maka diberikan pula tugas sebagai satu metode pembelajaran dan memiliki bobot nilai yang sama dengan siswa yang melaksanakan studi tour. Jadi tidak alasan lagi untuk melarang study tour maupun kunjungan industri terkecuali dengan aturan yang baku dalam bentuk perundangan, tentunya semua itu untuk kemajuan pendidikan. (Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

150 Siswa SMA Jabar Pulang Bawa Karakter Baru

2 Juni 2026 - 10:00 WIB

Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57

25 Mei 2026 - 16:25 WIB

MoU SMK Angkasa Tasikmalaya Bersama PT Chlorine Digital Media

22 Mei 2026 - 18:00 WIB

Honda Menjadi Mitra Industri SMK Angkasa Tasikmalaya

22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Plh. Wali Kota Tasikmalaya Mendorong Sekolah Hadirkan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Trending di Pendidikan