Lebih dari itu, imbuh bupati, pihaknya pun telah melakukan sinergitas lintas sektor untuk mewujudan lingkungan yang ramah anak baik keluarga, sekolah, layanan kesehatan, ruang publik, hingga dunia digital. “Dan tidak kalah pentingnya untuk anak disabilitas,” tandas bupati.
Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini lantas mengungkapkan, salah satu bukti konkrit dar komitmen tersebut adalah dengan ditetapkannya Kabupaten Bandung sebagai salah satu daerah yang memiliki Ruang Bermain Anak (RBA) berdasarkan Surat Keputusan Deputi Bidang Hak Anak Kementerian PPPA Nomor 13 tahun 2024.
“Keberadaan RBA ini menjadi ruang aktualisasi sekaligus perlindungan fisik dan psiko sosial bagi anak, agar mereka dapat bermain dengan aman, nyaman, serta menunjang tumbuh kembangnya secara optimal,” jelas Kang DS.
Kendati demikian, tukas Kang DS, pihaknya masih harus terus bekerja dan berbenah. “Maka kehadiran Tim Verifikator dari Kementerian PPPA ini akan menjadi refleksi sekaligus motivasi bagi kami untuk memperkuat sistem dan praktik terbaik dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Kang DS juga menyebut dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak, di Kabupaten Bandung sudah ada Rumah Anak Disabilitas di Kecamatan Pacet, Program Cenini atau Cegah Pernikahan Dini.

























