Dalam proses tersebut, penyuluhan keamanan pangan menjadi salah satu tahapan wajib untuk memastikan pelaku usaha memahami prinsip Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Namun, instrumen evaluasi yang selama ini digunakan dinilai masih berorientasi pada hafalan (recall) dan belum mampu mengukur pemahaman peserta dalam menerapkan prinsip CPPB-IRT di lapangan. Kondisi tersebut mendorong perlunya pengembangan instrumen evaluasi yang lebih representatif dan sesuai dengan pedoman terbaru.
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, tim melakukan pengembangan sekaligus implementasi instrumen pengukuran pengetahuan baru yang disusun berdasarkan pedoman CPPB-IRT BPOM Tahun 2024. Proses pengembangan meliputi evaluasi instrumen lama, penyusunan kisi-kisi soal, validasi isi, uji validitas konstruk, uji reliabilitas, serta analisis karakteristik butir soal sebelum digunakan dalam kegiatan penyuluhan.
Pelatihan membahas berbagai aspek penting CPPB-IRT, di antaranya persyaratan keamanan pangan, higiene dan sanitasi, lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas industri rumah tangga pangan, penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), pengendalian proses produksi, pelabelan pangan, dokumentasi, hingga penarikan produk apabila diperlukan. Seluruh materi disampaikan melalui kombinasi metode ceramah, demonstrasi, simulasi, dan latihan sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam praktik usaha sehari-hari.
Evaluasi kegiatan dilakukan menggunakan desain pretest–posttest dengan instrumen yang telah dikembangkan. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta setelah mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Selain itu, hasil analisis instrumen menunjukkan bahwa set soal memiliki validitas yang baik, sehingga layak digunakan sebagai alat evaluasi pengetahuan peserta pelatihan CPPB-IRT pada proses sertifikasi SPP-IRT di Kota Bandung.
