Ia juga menegaskan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi untuk mempercepat penyebaran data publik dan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. “Keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan kemudahan akses digital agar pelayanan publik lebih cepat, efisien, dan terpercaya,” tambahnya.
Achmad menyebutkan, Pemerintah Kota Cimahi terus berupaya memperkuat koordinasi antar-PPID dan memaksimalkan sistem pengelolaan informasi publik berbasis digital. Langkah ini tidak hanya mempercepat penyebaran informasi resmi, tetapi juga mempermudah masyarakat mengakses data dan mengajukan pengaduan layanan publik secara daring.

“Alhamdulillah, pada tahun 2024 indeks keterbukaan informasi publik Kota Cimahi mencapai nilai 93,64 dengan kategori informatif, dan untuk SP4N-LAPOR! memperoleh predikat baik dengan rata-rata tindak lanjut aduan 1,1 hari kerja serta penyelesaian 100 persen,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya menilai masih banyak ruang untuk perbaikan. Karena itu, Rakor ini menjadi sarana konsolidasi dan peningkatan literasi bagi seluruh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! agar kualitas pelayanan publik terus meningkat. “Kami berharap koordinasi yang kuat antar-OPD, didukung kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Komisi Informasi, dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi Kota Cimahi tahun ini,” harapnya.

























