Dalam paparannya dijelaskan bahwa Permendagri tersebut menjadi pedoman baru dalam pengelolaan layanan informasi publik di kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa, termasuk penguatan kelembagaan PPID, standar layanan informasi publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.
Ia menekankan pentingnya penguatan pengelolaan pengaduan sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara terintegrasi dengan prinsip no wrong door policy.
“Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu materi teknis mengenai tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan disampaikan oleh Anton Surahmat. Dalam paparannya, Anton menjelaskan bahwa DIP dan DIK merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang bersifat rahasia. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan informasi publik dapat berujung pada sengketa informasi bahkan konsekuensi hukum.
























