“Ketika komunikasi menjadi hambatan, maka akses terhadap hak-hak dasar pun ikut terhambat. Oleh karena itu, kehadiran bahasa isyarat dalam pelayanan publik bukanlah sekadar fasilitas tambahan, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Adhitia menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi titik tolak dalam peningkatan pemahaman dan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan publik yang inklusif. Masyarakat Kota Cimahi tidak boleh sampai tertinggal dan terabaikan dalam akses terhadap layanan publik.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada warga Kota Cimahi yang tertinggal, tidak ada yang merasa terabaikan, dan semua merasa dihargai. Mari kita wujudkan Kota Cimahi sebagai kota yang mantap, berkeadilan sosial, ramah disabilitas, dan inklusif untuk semua,” ujarnya.
Lebih lanjut dalam sesi wawancara, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya pemerataan hak dalam pembangunan. “Ke depan, pembangunan Kota Cimahi ini harus berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, keadilan sosial bagi seluruh kelompok masyarakat yang ada di Kota Cimahi,” ungkapnya.