Lebih jauh, SPBE diharapkan menjadi pintu masuk menuju Cimahi Smart City. Integrasi data dan aplikasi antar perangkat daerah menjadi syarat penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pemborosan anggaran. Wali Kota menegaskan perlunya regulasi daerah yang lebih kuat, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota, sebagai payung hukum dan pedoman strategis penyelenggaraan SPBE.
Kegiatan rapat koordinasi ini juga menjadi forum penting untuk mensosialisasikan arah baru evaluasi Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI) yang akan diterapkan pemerintah pusat mulai 2026. Para peserta dari seluruh OPD diharapkan dapat memahami indikator baru dalam tata kelola digital, budaya kerja aparatur, hingga pemanfaatan data.
Dengan komitmen ini, Pemerintah Kota Cimahi optimistis mampu mempercepat transformasi digital, meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus memperkuat peran Cimahi sebagai salah satu kota percontohan dalam pengelolaan SPBE di Indonesia.***
(Red/Bidang IKPS)