Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Artikel

Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat Minta Usut Oknum Pelaku Kelalaian MBG

Perbesar

SAMBAS MEDIA – Persatuan Purbanakti Pendidik (P3I) Jawa Barat pesimis para oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melakukan kelalaian diusut secara pidana karena menurut Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di media massa mengatan tidak akan pidanakan SPPG yang diindikasikan lalai, karena mereka sudah berkorban, berbuat baik kepada negara dan tidak mengulang lagi kesalahan.

Menurut Ketua P3I Jawa Barat Iwan Hermawan, Jum’at (03/10/2025), sedikitnya ada indikasi 5 undang-undang yang dilanggar oleh mereka yang lalai sehingga menimbulkan keracunan pada siswa.

Indikasi Regulasi yang bisa dikenakan dalam tuntutan perbuatan kelalaian MBG diantaranya :

1. KUHP pasal 360 tentang kelalaian
2. KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum
3. UU No 18 thn 2014 tentang pangan pasal 135
4. UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 54
5. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 64

Iwan menambahkan seharusnya kalau pelanggaranya jelas, kerugianya jelas, oknumnya jelas, polisi punya hak untuk lidik dan sidik tanpa harus ada pengaduan masyarakat (dumas).

Namun masyarakat/orang tua siswa/guru korban keracunan punya kekuatan legal standing untuk menggugat ganti rugi materil dan imateril dengan menggunakan KUH- Perdata pasal 1365 tentang perbuatan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koreksi terhadap Kebijakan Pendidikan di Jabar Tentang Sekolah Maung

14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Konsumsi 4 Asupan Ini agar Tetap Sehat Pasca Idul Adha

28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Persib sebagai Identitas Historis Bandung

20 Mei 2026 - 10:00 WIB

PASASA PATREM 2026 (Ngaraksa Aksara, Nyuburkeun Rasa di Lembur Organik Cikancung)

11 Mei 2026 - 14:00 WIB

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Trending di Artikel
Exit mobile version