Masyarakat diminta selalu meminta bukti pembayaran resmi dan tidak membayar biaya di luar ketentuan yang berlaku guna menghindari praktik penyalahgunaan.
Selain pelayanan penerbitan SIM baru, Satpas Polrestabes Bandung memastikan proses penggantian SIM yang hilang atau rusak dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Proses tersebut melibatkan validasi data untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan dapat dilakukan di Satpas Induk maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dalam proses penggantian tersebut, pemohon dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan selain tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.
Satpas juga memastikan seluruh fasilitas ujian praktik SIM C, termasuk lintasan dan simulator, telah memenuhi standar yang ditetapkan Korlantas Polri. Peralatan tersebut secara berkala menjalani perawatan dan kalibrasi agar tetap mampu mengukur kemampuan berkendara calon pengemudi sesuai standar keselamatan.
Sebagai bagian dari reformasi pelayanan, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap praktik percaloan. Pengawasan diperketat melalui penempatan personel Provost dan Seksi Propam di area pelayanan, sterilisasi lingkungan Satpas, serta pembatasan akses hanya bagi pemohon yang telah menjalani proses registrasi.



























