Pihak Satpas menegaskan bahwa anggota yang terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo akan dikenakan sanksi disiplin hingga sanksi kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Satpas Polrestabes Bandung akan terus memperkuat transparansi melalui penyediaan informasi tarif resmi, alur pelayanan, dan maklumat pelayanan yang mudah diakses masyarakat, baik di lokasi pelayanan maupun melalui media sosial resmi.
Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk mengakses berbagai layanan SIM secara digital sehingga dapat mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan praktik pungutan liar.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Satpas turut menyediakan berbagai saluran pengaduan, mulai dari kotak saran hingga hotline resmi, agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun masukan terkait pelayanan. Melalui langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berharap pelayanan SIM semakin mudah diakses, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.*



























