“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan daerah yang mengatur keamanan pangan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT, serta Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 444.4/Kep.5169-Org/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,” imbuhnya.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini merupakan bagian dari program pengawasan keamanan pangan Dispangtan Kota Cimahi tahun 2025, dengan dukungan anggaran dari APBD Perubahan Tahun 2025. Pemerintah Kota Cimahi berharap, melalui kegiatan ini, seluruh personel SPPG dapat memperkuat peran mereka dalam memastikan keamanan dan kualitas pangan dalam program MBG.*
(Red/Bidang IKPS)
























