SAMBAS MEDIA, KAB. BANDUNG – Menindaklanjuti Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 50 tahun 2025, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang pendidikan dasar yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan PAUD, Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dengan tagline “Semua Anak Harus Sekolah” Wilayah 4 Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung adakan Sosialisasi SPMB tahun ajaran 2026/2027 yang dilaksanakan di SMPN 1 Margahayu, Jum’at (29/05/2027). Kegiatan ini dihadiri oleh Kadisdik Kabupaten Bandung, Anggota DPRD kabupaten Bandung, Kabid SD Disdik Kabupaten Bandung, Kasi Bimbingan dan Pengembangan, Pengawas Pembina SD dan SMP, Camat Katapang, Camat Margahayu, Camat Margaasih, para Kepala Desa, para Kepala SMP Negeri dan swasta di wilayah Katapang, Margahayu dan Margaasih, para Kepala Desa, Kepala SD negeri dan swasta, serta tamu undangan lainnya.
Ketua pelaksana kegiatan Sosialisasi SPMB tahun ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung Wawan Sumantri menyampaikan bahwa sosialisasi SPMB ini dihadiri 145 peserta terdiri dari unsur masyarakat bagi Camat, Kepala Desa, dan para kepada sekolah SD serta SMP baik negeri dan swasta. Pada kegiatan ini akan disampaikan materi teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Perwakilan Anggota DPRD kabupaten Bandung H. Tedi Supriadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai usaha guna meningkatkan sumber daya manusia dalam pendidikan. Kolaborasi perlu diwujudkan guna meningkatkan mutu pendidikan. DPRD Kabupaten Bandung akan berkolaborasi guna merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mencari solusi terkait hal-hal yang ada dalam dunia pendidikan. Wadahi para siswa yang memiliki prestasi dengan jalur yang ada, dan Komisi D DPRD kabupaten Bandung akan mendukung agar semua anak harus sekolah dan tidak ada anak usia sekolah yang termarjinalkan, ungkapnya.
