SAMBAS MEDIA, – Dana Rakyat Bukan Alat Kampanye. Semua Daerah Wajib Patuh Hukum
Gerakan masyarakat sipil “SABURO08 LIRIS KABAR” mendesak seluruh kepala daerah dan anggota DPRD se-Indonesia menghentikan praktik politisasi Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
Belakangan marak ditemukan barang bantuan seperti ambulans, sembako, hingga bedah rumah yang ditempeli foto dan nama pribadi pejabat atau anggota dewan. Padahal sumber dananya berasal dari APBN/APBD, alias uang rakyat.
“Kami bertanya: Apa benar ambulans itu pemberian pribadi? Atau hanya ‘ngaku-ngaku’ saja? Kalau benar uang pribadi, silakan. Tapi kalau uang negara, kenapa mukanya yang dipajang?” tegas koordinator SABURO08.
8 POIN HUKUM YANG HARUS DIPAHAMI SEMUA PIHAK:
1. SUMBER DANA: Dana Hibah berasal dari APBN dan APBD. Dasar: UUD 1945 Pasal 23 dan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. TUJUAN: Hanya untuk Program Pembangunan Nasional dan Penanggulangan Bencana/Kemanusiaan. Dasar: PP No 57/2005 dan PMK 99/PMK.05/2017
3. AS: Pemberian hibah wajib Selektif, Akuntabel, Transparan, Berkeadilan. Dasar: Permendagri No 32 Tahun 2011
4. LARANGAN: Hibah bersifat “tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak ada timbal balik”. Dilarang ada muatan politik.




























