SAMBAS MEDIA, BANDUNG – KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026 untuk mencegah praktik curang, korupsi, dan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru (SPMB).
Seluruh penyelenggara dan institusi pendidikan dilarang menyalahgunakan wewenang serta meminta atau menerima dana/hadiah dalam bentuk apa pun. Tindakan ini termasuk perbuatan pidana yang berlaku bagi ASN maupun non-ASN.
Berdasarkan pemetaan risiko KPK, masih ditemukan praktik pungutan liar (seperti uang bangku dan biaya daftar ulang tanpa dasar hukum), praktik titipan calon siswa, hingga manipulasi data (seperti rekayasa domisili dan penyalahgunaan jalur afirmasi).
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra.
