“Tujuan kegiatan ini adalah memetakan potensi dan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, mendukung penerapan manajemen talenta ASN, serta mendukung perencanaan karier dan pengembangan SDM aparatur secara objektif dan terukur,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap tersedia data yang valid guna membangun fondasi yang kuat untuk manajemen karier ASN yang lebih profesional, adil, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Nomor 14593/B-NK.02.01/SD/A/2025 dan Nota Dinas dari Plt. Kepala BKPSDMD Kota Cimahi kepada Wali Kota Cimahi Nomor 823/5673-BKPSDMD/2025 tanggal 3 November 2025 tentang pelaksanaan Uji Potensi dan Kompetensi ASN (ProASN).*
(Red/Bidang IKPS)
