SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Insiden kecelakaan yang menimpa Lucky (49), seorang pengendara sepeda motor, pada hari Senin (19/01/2026) sekitar jam 13.30 WIB membuka kembali persoalan klasik tentang kesemrawutan pengelolaan ruang jalan dan lemahnya pengawasan pemerintah.
Lucky mengalami kecelakaan setelah menabrak pembatas jalan berbentuk rangka besi berwarna putih-biru yang berdiri di tengah Jalan Mohammad Toha, jalur vital penghubung antara Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Pembatas jalan tersebut diduga kuat dibuat dan dipasang oleh sebuah pabrik tekstil di wilayah Kabupaten Bandung, tanpa kejelasan izin, standar keselamatan, maupun rambu pendukung.
Ironisnya, objek berbahaya itu berdiri di jalur aktif lalu lintas, tanpa pencahayaan memadai, tanpa reflektor standar, dan tanpa marka peringatan yang jelas, sebuah jebakan maut bagi pengendara, khususnya pada malam hari atau saat hujan.
Yang lebih memprihatinkan, lokasi pembatas jalan tersebut berada tidak jauh dari Polsek Dayeuhkolot. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik yang wajar: “Bagaimana mungkin objek berbahaya di ruang lalu lintas aktif dapat berdiri dalam waktu lama tanpa penanganan, padahal berada di area yang seharusnya menjadi titik pengawasan aparat penegak hukum?”

























