Menu

Otomatis
Breaking News

Berita Daerah

Pembatas Jalan Ilegal di Jalan Mohammad Toha, Pengendara Jadi Korban Kelalaian Pengawasan

badge-check

Pembatas Jalan Ilegal di Jalan Mohammad Toha, Pengendara Jadi Korban Kelalaian PengawasanPerbesar

Padahal, Kementerian Perhubungan melalui regulasinya telah mengatur secara tegas soal perlengkapan jalan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlengkapan Jalan (Permenhub Nomor 82 Tahun 2018) yang disebutkan bahwa:

  • Setiap perlengkapan jalan, termasuk pembatas jalan, harus dipasang oleh penyelenggara jalan yang berwenang, bukan oleh pihak swasta secara sepihak.
  • Perlengkapan jalan wajib memenuhi standar keselamatan, meliputi visibilitas, warna, reflektor, serta tidak membahayakan pengguna jalan.
  • Pemasangan perlengkapan jalan tanpa izin dan tanpa standar teknis merupakan pelanggaran dan dapat dikenai.

Begitu pula dalam peraturan menteri perhubungan no. 14 tahun 2021

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi payung hukum utama menegaskan bahwa: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan keselamatan lalu lintas.”

Dengan demikian, apabila benar pembatas jalan tersebut dibuat dan dipasang oleh pihak pabrik tanpa kewenangan, maka bukan hanya terjadi pelanggaran administratif, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan publik. Lebih jauh, pemerintah daerah dan instansi perhubungan setempat patut dipertanyakan, karena pembatas berbahaya itu bisa berdiri tanpa tindakan penertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

HUT Ke-76 Babakan Sari Dimeriahkan Pagelaran Wayang Golek, Warga Antusias Lestarikan Budaya Sunda

30 Agu 2026 - 10:00 WIB

HUT Ke-76 Babakan Sari Dimeriahkan Pagelaran Wayang Golek, Warga Antusias Lestarikan Budaya Sunda

Pengembalian Fungsi Fasilitas Umum sebagai Program Gubernur Jabar dan Walikota Bandung di Kecamatan Bandung Kulon

21 Agu 2026 - 14:00 WIB

Pengembalian Fungsi Fasilitas Umum sebagai Program Gubernur Jabar dan Walikota Bandung di Kecamatan Bandung Kulon

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RW 14 Babakan Sari Bandung Gelar Jalan Sehat

17 Agu 2026 - 13:29 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RW 14 Babakan Sari Bandung Gelar Jalan Sehat

Semarak HUT ke-81 RI di Bomberay, Tim Ekspedisi Patriot Bersama Masyarakat Meriahkan Hari Kemerdekaan

17 Agu 2026 - 11:00 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di Bomberay, Tim Ekspedisi Patriot Bersama Masyarakat Meriahkan Hari Kemerdekaan

Sambut HUT ke-81 RI, Warga RW 14 Babakan Sari Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

16 Agu 2026 - 16:33 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Warga RW 14 Babakan Sari Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Trending di Berita Daerah