Menu

Mode Gelap
Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Dr. Sutikno, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejati Jawa Barat SMK TI Pembangunan Cimahi Gelar Open House dan Persembahan BORAFEST Vol.2 melalui Eksplorasi Kearifan Lokal Aksi Tanam 3.000 Mangrove Baksos’e Suroboyo bersama TPS Pelindo 3 di Sontoh Laut de Braga by ARTOTEL Hadirkan Ruang Meeting Fleksibel Bernuansa Heritage di Kawasan Braga Launching Logo dan Tema KPID Award Dorong Penguatan Kualitas Penyiaran di Jawa Barat  Rayakan 30 Tahun Ascott, HARRIS Hotel Bandung Hadirkan Promo Kuliner “Beyond Plates”

Pemerintahan

Kanwil Kemenkum Jabar, Diskusi Hak Cipta Dorong Kepatuhan Royalti di Tengah Ledakan Konten Viral

badge-check

Kanwil Kemenkum Jabar, Diskusi Hak Cipta Dorong Kepatuhan Royalti di Tengah Ledakan Konten Viral Perbesar

SAMBAS MEDIA, KAB. BANDUNG – Pesatnya perkembangan era digital membuka peluang besar bagi industri kreatif. Lagu, video, hingga karya seni kini dapat menyebar luas dalam hitungan detik melalui media sosial dan berbagai platform digital. Namun di balik maraknya konten viral tersebut, perlindungan hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti kepada para pencipta menjadi isu penting yang tidak boleh diabaikan.

Kesadaran tersebut menjadi fokus utama dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dalam forum bertajuk “Hak Cipta di Tengah Ledakan Konten Viral: Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Royalti.”

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026) di Grand Sunshine Resort & Convention ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, pelaku usaha, serta pelaku industri musik untuk membahas pengelolaan royalti di tengah perkembangan teknologi digital.

Forum tersebut mengulas berbagai tantangan yang muncul seiring meningkatnya penggunaan karya cipta dalam konten digital. Mulai dari pemutaran lagu di tempat usaha, penggunaan musik dalam konten media sosial, hingga pemanfaatan karya kreatif di berbagai platform hiburan digital yang sering kali tidak disadari memiliki konsekuensi hukum terkait kewajiban royalti.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Arie Ardian Rishadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawas LMKN/LMK, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Jawa Barat yang aktif mendorong edukasi hukum di bidang hak cipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Dr. Sutikno, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejati Jawa Barat

29 April 2026 - 17:00 WIB

Launching Logo dan Tema KPID Award Dorong Penguatan Kualitas Penyiaran di Jawa Barat 

28 April 2026 - 15:37 WIB

Peringatan Hari Otonom Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel 

27 April 2026 - 13:00 WIB

SMK dan Industri Siap Bersinergi, Perkuat Link and Match

24 April 2026 - 09:00 WIB

Rakor Disdukcapil Se-Jawa Barat Forum Strategis Memperkuat Sinergi antar Daerah 

23 April 2026 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan