SAMBAS MEDIA, BANDUNG – LSM TUAR BERSATU menyoroti Surat Himbauan Kelurahan Kebon Pisang No. 300/216-Kel.Bonpis/Trantib/VIII/2026 tanggal 3 September 2026 terkait penertiban PKL di 7 ruas jalan pusat kota Bandung.
Kami mendukung program Bandung Berseru: Bersih, Sejahtera, Rapi, dan Berkeadilan. Namun kami mengingatkan: keindahan kota tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat kecil.
“Bongkar itu mudah. Tapi negara wajib hadir dengan solusi. Jangan sampai beautifikasi jalan Baranangsiang, Ahmad Yani, Veteran jadi proyek mengusir orang miskin,” tegas Ketua Umum LSM TUAR BERSATU.
CATATAN KRITIS LSM TUAR BERSATU TERHADAP HIMBAUAN TERSEBUT:
1. Waktu Terlalu Singkat
Batas 7×24 jam sampai 11 September 2026 tidak manusiawi. Pedagang butuh waktu untuk pindah, menata ulang modal, dan mencari tempat baru.
2. Tidak Ada Kejelasan Relokasi
Dalam surat himbauan tidak disebutkan sama sekali: mau dikemanakan para PKL? Apakah sudah disiapkan lapak pengganti? Ini rawan menimbulkan pengangguran baru.
3. Rawan Pungli dan Tebang Pilih
Tanpa pendataan transparan dan pelibatan organisasi pedagang, penertiban rawan jadi ajang setoran dan pilih kasih oknum.
4. Melanggar Semangat Perda No. 11 Tahun 2024
Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL jelas mengamanatkan pemberdayaan, bukan sekadar penertiban. Mana program pelatihan dan permodalannya?





























