SAMBAS MEDIA, BANDUNG – DPP LSM TUAR BERSATU dengan tegas menyoroti dugaan pelanggaran hak pasien Jaminan Kesehatan Nasional / JKN di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung / RSHS.
Peristiwa menimpa istri Ketua Umum DPP LSM TUAR BERSATU, warga Kota Bandung, peserta BPJS Kesehatan aktif. Pasien dirawat inap di RSHS hanya beberapa hari, kemudian dipulangkan.
Fakta di lapangan saat pemulangan:
1. Pasien belum bisa berjalan mandiri
2. Selang kateter masih terpasang
3. Dokter Penanggung Jawab Pasien menyatakan wajib kontrol berkala ke RSHS Dipatiukur
Akibatnya, setiap kontrol keluarga terpaksa menyewa ambulan dengan biaya 400rb – 800rb sekali jalan. Beban ekonomi, fisik, dan mental sangat berat.
“Ini terjadi di Bandung. RS nya di Bandung, pasiennya di Bandung. Tapi rakyat dipaksa sengsara. Kalau keluarga Ketum LSM saja begini, bagaimana nasib rakyat kecil lainnya?” tegas Iwan Ridwan, Ketua Umum DPP LSM TUAR BERSATU.
A. 3 TUNTUTAN KERAS LSM TUAR BERSATU
1. Kepada Direktur Utama RSHS Bandung:
Segera evaluasi SOP pemulangan pasien BPJS. Buka layanan “Rujuk Balik Internal” ke Puskesmas/RSUD Kota Bandung agar pasien tidak harus kontrol jauh ke Dipatiukur dalam kondisi sakit.





























