SAMBAS MEDIA, BANDUNG – SMPN 47 Bandung yang beralamat di jalan Budi Cilember No.19B, kelurahan Sukaraja Kota Bandung menghentikan dan mengembalikan titipan terkait dengan penjualan seragam sekolah bagi siswa kelas 7 tahun ajaran 2026/2027.
Pelanggaran aturan yang menimbulkan kegaduhan ini terlihat dari flyer yang diumumkan pada orang tua siswa terkait pemakaian dan penjualan seragam yang dikelola komite SMPN 47 Bandung yang berkerja sama dengan salah vendor dari pemakaian hari Senin sampai Jum’at dengan harga yang telah ditentukan.

Menanggapi kejadian di SMPN 47 Bandung Kadisdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron, Jum’at (04/09/2026) menyampaikan bahwa kalau betul itu terjadi, barusan saya sudah telpon kepala sekolahnya untuk segera mengembalikan semua uang untuk pembelian seragam sekolah dan Disdik Tidak Pernah Mengintruksikan atau menyuruh kepala sekolah untuk mengkoordinir pembelian seragam sekolah apalagi memberatkan bagi orang tua/wali murid, ungkapnya.
Sekdisdik Kota Bandung Edy Suparjoto pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa sudah menegur kepala sekolah serta menyuruh untuk takedown penjualan seragam karena harus dikaji serta diberhentikan.




























