Perwakilan Disdik Jabar yang diwakili Kabid PSMK Disdik Jabar Edy Purwanto menyampaikan bahwa pada Pergub 44 dan 97 tahun 2022 yang didasarkan pada Permendikbud 75 tahun 2016. Prinsipnya sumbangan masyarakat yang harus melalui dan dikelola oleh komite sekolah. Edy Purwanto menegaskan
Pergub 44 dan 97 memiliki korelasi yang merupakan tambahan.
Pada dasarnya sumbangan berbeda dengan pungutan atau iuran dan persoalan di lapangan ternyata sumbangan oleh komite tetapi masih dikategorikan pungutan atau iuran. Program Poe Ibu hal ini sebagai program guna memunculkan kesadaran pribadi untuk saling berbagi yang dilakukan oleh siswa tanpa ada campur tangan manajemen sekolah. Keprihatinan terkait sekolah menjadi “sasaran tembak” oleh pihak ketiga. Disdik telah memilki biro hukum untuk mendampingi dan memberikan advokasi terkait penggunaan anggaran bantuan baik BOSP, BOPD dan BPMU.
Aturan penggunaan bantuan tersebut telah diatur sehingga bisa menghindari adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran tersebut oleh satuan pendidikan.
Biro Kesra Provinsi Jawa Barat Imas menerangkan terkait dewan pendidikan Jabar yang telah berakhir tahun 2024, dan telah diadakan FGD terkait Pengangkatan dewan pendidikan yang dipayungi pergub.
