Menu

Mode Gelap
Audiensi dan Aksi Aktivis serta Pemerhati Pendidikan Jawa Barat terkait Karut Marut SPMB 2026/2027 Disdik Jabar Kelola PCMB 2026 Bermasalah dan Penuh Polemik, Pengelolaan SPMB Dialihkan ke Diskominfo Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolaborasi Lintas Sektoral, Pemkab Bandung Susun Strategi Tangani Banjir, Sampah dan Kekeringan Gala Siswa Indonesia (GSI) Tingkat Kota Cimahi Tahun 2026 Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia “Saatnya Bekerja untuk Iklim”

Organisasi

Audiensi dan Aksi Aktivis serta Pemerhati Pendidikan Jawa Barat terkait Karut Marut SPMB 2026/2027

badge-check

Audiensi dan aksi menyikapi karut marut pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027. Perbesar

Audiensi dan aksi menyikapi karut marut pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.

1. Adanya kesalahan penggantian aplikasi baru oleh oknum oknum Pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat, padahal menurut Gubernur Jawa Barat aplikasi lama masih bagus untuk digunakan paling ada sedikit sedikit yang disempurnakan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat belum melakukan simulasi aplikasi tersebut, akibatnya ribuan Calon Murid Baru SMA/SMK Negeri di Jawa Barat jadi korban aplikasi tersebut. Selain itu menurut Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan tidak berwenang untuk mengganti aplikasi SPMB karena Kewenangan Diskominfo.

2. Adanya ketidakpatuhan dari para Pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat kepada Gubernur yang menginstruksikan pelaksanaan PCMB dilakukan pada bulan Maret 2026 bukan bulan Juni 2026 seperti yang sekarang terjadi, akibatnya terjadi kepanikan dari calon murid baru dan orang tuanya.

3. Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan proses pelayanan yang sangat lambat dan buruk dalam menerima pengaduan masyarakat akibatnya banyak orang tua yang emosi dan menjadi viral di media sosial, pengaduan calon murid baru tidak terlayani di pos pengaduan Disdik Jabar karena hanya dilayani 2 orang petugas. Akibatnya kepala UPT Tikomdik di Disdik jabar dicopot.

Atas dasar hal tersebut diatas maka kami para aktivis dan pemerhati pendidikan di Jawa Barat memohon:

1. Gubernur membentuk tim investigasi kasus Aplikasi SPMB 2026 dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) karena diindikasikan ada pelanggaran pidana sebagaimana Undang-Undang N0 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 54 ada indikasi kekerasan psikis pada anak sehingga menimbulkan keresahan dan tekanan mental akibat kesalahan dalam keterlambatan pelayanan dan juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik Inspektorat maupun BKD karena di indikasi pelanggaran Disiplin PNS yang dilakukan bawahannya. Sebagaimana Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN pasal 5 huruf (m) PNS dilarang melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang yang dilayani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PERDIBROFI Jawa Barat Gelar FOKUS 4, Perkuat Kompetensi Guru Broadcasting dan Perfilman

7 Juni 2026 - 16:20 WIB

DPD KAI Jawa Barat Raih Penghargaan Nasional pada Rakernas KAI 2026 di Lombok

7 Juni 2026 - 12:41 WIB

LSM PMPRI Soroti Korupsi Izin Tinggal Sebagai Ancaman Kedaulatan Negara

6 Juni 2026 - 14:00 WIB

FMPP: SPMB Provinsi Jawa Barat 2026 Dinilai Membingungkan, Mana Hak Masyarakat Miskin?

4 Juni 2026 - 10:00 WIB

Perkara Gugur, Kang Joker Apresiasi Kepastian Hukum bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

4 Juni 2026 - 09:00 WIB

Trending di Organisasi