Ia menambahkan, PGMM bersama berbagai organisasi profesi lainnya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari audiensi hingga aksi penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat dan DPR RI. Salah satu isu utama yang disuarakan adalah perlunya revisi regulasi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), agar membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi guru madrasah non-ASN.
Menurutnya, keterbatasan regulasi saat ini menjadi kendala utama dalam upaya pengangkatan maupun peningkatan status guru, termasuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun program inpassing.
“Kami tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga membawa data dan kajian. Harapan kami, ada regulasi yang memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh guru di Indonesia, termasuk guru madrasah,” tegasnya.

Ketua Umum PGMM, Tedy Malik.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenag Jabar, H. Dudu Rohman, mengapresiasi langkah PGMM sebagai bagian dari dinamika organisasi profesi yang konstruktif. Ia menegaskan bahwa perjuangan peningkatan kesejahteraan guru merupakan tanggung jawab bersama yang perlu ditempuh melalui jalur komunikasi yang efektif dan berbasis regulasi.
“Kita memahami keprihatinan yang disampaikan. Kesejahteraan guru memang menjadi perhatian bersama. Namun, dalam mendorong perubahan kebijakan, kita harus memahami regulasi yang ada agar langkah yang ditempuh tepat sasaran,” ujarnya.

























