Awaludin menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Menurut keterangan kepolisian, seorang anggota Banser mendatangi lokasi acara untuk mengikuti kegiatan dan mendengarkan ceramah.
Namun, saat korban mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith, ia dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal acara tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan tambahan untuk proses hukum selanjutnya.*
Sumber: Antara
(Red)
