Menu

Mode Gelap
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejati Jabar dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V Jabar Prestasi Membanggakan Siswi SMK Kesehatan Bhakti Kencana Cimahi di Kejuaraan Pencak Silat BMW Championship Peringatan Hari Kartini Momentum Strategis Peran Perempuan  Ti Jepara ka Mancanagara Monitoring Pelaksanaan TKA Jenjang SD Upaya Memastikan Kesiapan Peserta Didik Liburan Sekolah Lebih Seru di Swiss-Belresort Dago Heritage, Pesan Melalui Aplikasi Mobile

Kriminal

Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Penganiayaan di Tangerang

badge-check

Arsip foto - Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat/ANTARA FOTO Perbesar

Arsip foto - Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat/ANTARA FOTO

Awaludin menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Menurut keterangan kepolisian, seorang anggota Banser mendatangi lokasi acara untuk mengikuti kegiatan dan mendengarkan ceramah.

Namun, saat korban mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith, ia dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal acara tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.

Penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan tambahan untuk proses hukum selanjutnya.*

Sumber: Antara

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karyawan Toko Jadi Tersangka Pembunuhan Pasutri di Cisarua, Ditangkap Kurang dari 12 Jam

4 Maret 2026 - 10:00 WIB

Direktur Politeknik Praktisi Bandung Tegas Kecam Ujaran Resbob: Martabat Sunda dan Bobotoh Tidak Boleh Diinjak!

12 Desember 2025 - 11:19 WIB

Identitas Pria dalam Video Asusila Bareng Lisa Mariana Mulai Terungkap, Polisi Lakukan Pemeriksaan Forensik

25 Juli 2025 - 13:23 WIB

Tragedi Siswa SMA Garut, Pemerintah Soroti Efektivitas Tim Anti-Kekerasan di Sekolah

16 Juli 2025 - 12:52 WIB

Suami Adelia Septa Jadi Tersangka KDRT, Polisi Siap Lakukan Penangkapan

19 April 2025 - 11:50 WIB

Trending di Kriminal