Ketentuan Penerima PKH Usia Sekolah
Melansir situs resmi Sahabat Pegadaian, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PKH:
– Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
– Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
– Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
– Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
Syarat Penerima PKH Usia Sekolah
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Anak usia sekolah berusia 6-21 tahun
4. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal
5. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
