Secara substansi persoalan dan solusi penyelesaian sampah di Bandung Raya, dijelaskan oleh Gunawan Rasyid Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB secara rinci berdasarkan hasil investigasi di TPK Sarimukti atas temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah dan IPAL termasuk dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.

Guras panggilan akrab Ketua LAKI KBB ini menyatakan terungkap dalam audensi tersebut bahwa Kepala UPTD PSTR Arief Perdana mengakui adanya pelanggaran pengelolaan IPAL di TPK Sarimukti dan biaya operasional, pengeloaan IPAL sebesar 600 jt/bulan, mengakui bahwa persoalan overload TPK Sarimukti sudah lama terjadi dari kapasitas awal yang disepakati 1,9 juta m3 posisi hari ini sudah mencapai 24 juta m3 artinya sudah terjadi pelanggaran cukup lama yang berdampak kepada kerusakan lingkungan yang cukup parah.. Jadi kemana saja para pemangku kepentingan selama ini ujarnya.
Yang lebih mencuri perhatian pernyataan PLT Kadis LH Jabar Dodit, dimana bahwa di akhir November 2024 TPK Sarimukti sudah tidak mungkin dapat menerima sampah buangan karena overload sudah maksimal, menariknya, proyek perluasan baru siap digunakan kemungkinan di pertengahan Januari 2025 sesuai yang tertera dalam papan proyek bahwa kegiatan tersebut akan selesai dalam 75 hari atau 2,5 bulan, artinya selama bulan Desember 2025 sampai pertengahan Januari 2025 sampah Bandung Raya mau dibuang kemana??? sehingga terbukti bahwa perluasan TPK Sarimukti banyak pelanggaran, hanya menghabiskan uang rakyat, tidak efektif dan Penolakan Perluasan TPK Sarimukti menjadi mutlak, ucap Guras.